Berita & Artikel

Press Release PENGAMANAN TERDUGA PELAKU PEMBAKARAN HUTAN  DI KAWASAN TAMAN NASIONAL BALURAN

Press Release PENGAMANAN TERDUGA PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DI KAWASAN TAMAN NASIONAL BALURAN

Dipublikasikan pada 03 September 2026 Oleh Admin

Balai Taman Nasional Baluran menyampaikan informasi penanganan dugaan tindak pembakaran hutan di dalam kawasan Taman Nasional Baluran. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 di kawasan Taman Nasional Baluran, Pos 1 Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada titik koordinat -7,9157 S dan 114,3781 E. Berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK.134/T.37–SPTN II/KSA/9/2026 tanggal 3 September 2026, terduga pelaku yang diamankan adalah MF warga Dusun Krajan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Kronologi Penanganan:
1.    Pada Kamis, 3 September 2026, tim patroli Resor Bajulmati yang berjumlah 6 (enam) personel berangkat sekitar pukul 03.30 WIB untuk melaksanakan patroli perlindungan dan pengamanan kawasan di jalur Batangan–Bitakol menggunakan kendaraan roda dua.
2.    Tim patroli kemudian melaksanakan pemantauan di sekitar Blok Pos 1 Grid 145 yang merupakan salah satu lokasi yang rawan terjadi kebakaran hutan.
3.    Pada saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pengendara roda 2 berhenti di pinggir jalan dan melakukan pembakaran seresah daun jati di dalam kawasan hutan dengan menggunakan korek api. Berdasarkan Laporan Kejadian, waktu kejadian tercatat pada pukul 04.19 WIB.
4.    Setelah melakukan pembakaran, terduga pelaku kemudian bergerak menuju arah Situbondo. Petugas selanjutnya membagi diri menjadi dua tim, yaitu Tim A melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, sedangkan Tim B melakukan pemadaman terhadap api yang muncul di lokasi kejadian.
5.    Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan oleh petugas di Blok Pos 2. Petugas selanjutnya melakukan penggalian keterangan awal terhadap terduga pelaku serta pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundangan yang berlaku.
6.    Dari hasil keterangan awal, petugas mengamankan sejumlah barang, termasuk 1 (satu) buah korek api warna oranye yang digunakan untuk melakukan pembakaran. Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api di dalam kawasan hutan Taman Nasional Baluran.
7.    Berdasarkan hasil pengukuran di lokasi kejadian, areal yang terbakar berukuran 3,2 meter x 2,4 meter dengan luas sekitar ±7,68 m².
8.    Terduga pelaku beserta barang yang diamankan dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Baluran untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.    Selanjutnya dilakukan pendataan, dokumentasi, dan penyusunan laporan kejadian sebagai bahan tindak lanjut penanganan terhadap kejadian pembakaran di dalam kawasan Taman Nasional Baluran

Modus Operandi:
Terduga pelaku memasuki kawasan Taman Nasional Baluran menggunakan kendaraan roda dua. Setelah sampai di Blok Pos 1 Grid 145, terduga pelaku berhenti di lokasi dan dengan menggunakan korek api membakar seresah daun jati yang berada di kawasan hutan. Setelah api menyala, terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan roda dua, tanpa melakukan upaya pemadaman. Lokasi kejadian berada di Pos 1 Grid 145, pada titik koordinat S -7,9157 dan E 114,3781, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, kawasan Taman Nasional Baluran. Berdasarkan hasil pengukuran, luas areal yang terbakar mencapai ±7,68 m². Dari pengakuan terduga pelaku telah melakukan pembakaran sebanyak 4 (empat) kali dengan alasan membakar sampah. Akan tetapi, di lokasi kejadian tidak ditemukan sampah seperti yang disampaikan oleh terduga pelaku. Pengamanan terduga pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus kejadian kebakaran hutan di sekitar lokasi yang telah terjadi mulai senin (31/08/2026) sampai dengan rabu (02/09/2026) secara berturut-turut dengan total luasan 0,7 Hektar (sesuai LK 127,128, dan 131).   
Barang yang Diamankan:
Barang yang diamankan petugas meliputi: 
1.    1 (satu) buah korek api warna oranye;
2.    1 (satu) kendaraan roda 2 merk  Honda Scoopy Warna Hitam tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MH1JF6115AK040703 Nomor Mesin JF61E1040399;
3.    1 (satu) buah tas ransel warna hijau;
4.    1 (satu) buah Handphone merk Vivo V40 warna Ungu;
5.    1 (satu) buah ATM BRI warna abu-abu;
6.    1 (satu) buah charger HP warna putih;
7.    Uang tunai senilai Rp. 118.000 (seratus delapan belas ribu rupiah);
8.    1 (satu) buah helm warna hitam;
9.    Areal yang terbakar dengan ukuran 3,2 m x 2,4 m luas 7,68 m². 
Tindakan yang Telah Diambil Petugas:
1.    Melakukan pemantauan dan patroli perlindungan serta pengamanan kawasan;
2.    Melakukan pemadaman terhadap areal yang terbakar;
3.    Melakukan pengukuran terhadap areal yang terbakar;
4.    Melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku;
5.    Melakukan pengambilan keterangan dan dokumentasi terhadap terduga pelaku;
6.    Melakukan pengambilan keterangan dan dokumentasi di TKP;
7.    Melakukan identifikasi dan dokumentasi barang yang diamankan;
8.    Mengamankan terduga pelaku beserta barang yang diamankan ke Kantor Balai Taman Nasional Baluran;
9.    Membuat Laporan Kejadian;
10.    Melaporkan kejadian kepada pimpinan untuk proses penanganan dan hukum lebih lanjut;
11.    Melakukan koordinasi dengan Balai GAKKUM Jabalnusra dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang yang diamankan ke kantor Balai GAKKUM untuk dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut.

Dasar Hukum:
Kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Baluran melanggar Pasal 40B Ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 33 Ayat (2) Huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya 
Komitmen Perlindungan Kawasan dan Ajakan kepada Masyarakat:
1.    Balai Taman Nasional Baluran menegaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi bukan untuk menjauhkan masyarakat dari ruang hidupnya. Balai TN Baluran terus membuka ruang kolaborasi dan merangkul masyarakat melalui komunikasi, pembinaan, serta kemitraan yang mendorong penguatan ekonomi lokal sekaligus menjaga kelestarian kawasan. Bagi Balai TN Baluran, masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga bentang alam Baluran agar tetap memberi manfaat, hari ini dan di masa depan.
2.    Namun demikian, Balai TN Baluran menegaskan bahwa ada batas yang tidak bisa ditawar: tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai konservasi tidak dapat ditoleransi. Aktivitas seperti pembakaran hutan dan bentuk pelanggaran lain yang merusak ekosistem serta mengancam kelestarian satwa akan ditangani tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
3.    Balai Taman Nasional Baluran mengajak seluruh pihak untuk terus membangun semangat kebersamaan: mencari nafkah secara legal dan berkelanjutan, serta ikut menjadi garda terdepan dalam perlindungan kawasan.

Situbondo, 03 September 2026
Penanggung jawab berita:
1.    Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai TN Baluran
2.    Sophaan Arief Suprihandoko, Polhut Ahli Madya Balai TN Baluran

KONTAK :
Email                           : btn.baluran@kehutanan.go.id
Website                       : tnbaluran.ksdae.kehutanan.go.id
Call center TNB          : +62 811-2503-3339
Instagram                    : @btn_baluran
Tiktok                          : @tamannasionalbaluran
 

Kembali ke Beranda
Logo Baluran
Taman Nasional Baluran

Situbondo Jawa Timur

Tempat Wisata

Taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tentunya memiliki ekosistem asli. Dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.