SOP SIMAKSI

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah dokumen wajib untuk setiap kegiatan penelitian, dokumentasi komersial, atau aktivitas khusus lainnya di Taman Nasional Baluran.

Mulai Pengajuan SIMAKSI

Prosedur Pengajuan

  • Persyaratan Administrasi

    Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, surat permohonan resmi, proposal kegiatan, dan data pendukung lainnya sesuai dengan jenis aktivitas yang diajukan.

  • Proses Pengajuan Online

    Kirimkan permohonan Anda melalui email resmi Balai Taman Nasional Baluran atau melalui formulir online yang tersedia di website.

  • Verifikasi Dokumen

    Tim kami akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dokumen yang Anda kirimkan. Pastikan semua data yang diberikan adalah akurat.

  • Pembayaran PNBP

    Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, dan kirimkan bukti pembayaran kepada kami.

  • Penerbitan SIMAKSI

    Setelah seluruh proses verifikasi dan pembayaran selesai, surat izin SIMAKSI akan diterbitkan dan dikirimkan kepada Anda melalui email.

Persyaratan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Dasar Hukum: Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

1. SIMAKSI untuk Kegiatan Umum

Jenis kegiatan ini meliputi kegiatan di dalam kawasan seperti (diksar/dikjut, pendakian massal, bersih gunung, berkemah, penanaman, dll).

  • Dokumen Kelengkapan: Proposal kegiatan dan/atau surat pengantar resmi dari instansi terkait (kampus, kantor, organisasi/lembaga, sekolah) yang berisi:
    • Rencana kegiatan (rundown acara)
    • Waktu dan lokasi pelaksanaan
    • Perihal permohonan izin
    • Telah disetujui dan ditandatangani oleh dekan/dosen/kepala sekolah/ketua organisasi.
  • Administrasi:Fotokopi identitas (KTP/KTM/kartu pelajar) 1 lembar, materai 10.000 (2 lembar), dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Waktu Pengajuan:Paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Kepatuhan:Wajib mematuhi semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Taman Nasional Baluran.
  • Koordinasi:Dalam pelaksanaan kegiatan, wajib berkoordinasi dengan petugas lapangan terkait.
2. SIMAKSI untuk Penelitian (Tugas Akhir/Skripsi/Tesis)
  • Dokumen Kelengkapan:Proposal penelitian (Skripsi/Tesis/Tugas Akhir) yang berisi:
    • Latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penelitian.
    • Tempat dan waktu penelitian.
    • Surat pengantar permohonan izin dari kampus yang sudah disetujui dan ditandatangani dekan/dosen pembimbing.
  • Administrasi: Fotokopi identitas pribadi (KTP/KTM) 1 lembar, materai 10.000 (2 lembar), dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Masa Berlaku: Maksimal 3 bulan. Perpanjangan dapat diajukan dengan membawa kembali persyaratan yang sama.
  • Ketentuan:
    • Wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Taman Nasional Baluran.
    • Tidak diperkenankan keluar dari lokasi atau objek penelitian yang telah ditentukan.
    • Dilarang mengganggu atau merusak vegetasi dan satwa.
    • Pihak Balai berhak mengawasi pelaksanaan penelitian.
3. SIMAKSI untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL)/Magang
  • Dokumen Kelengkapan:* Proposal kegiatan PKL/magang/internship yang berisi:
    • Latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan rencana waktu magang.
    • Surat pengantar permohonan izin dari kampus yang sudah disetujui dan ditandatangani dekan/dosen pembimbing.
  • Administrasi:
    • Fotokopi identitas pribadi (KTP/KTM) 1 lembar, materai 10.000 (2 lembar), dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
    • Jika berkelompok, daftar nama peserta wajib disertakan dalam proposal.
  • Kepatuhan: Peserta wajib mematuhi segala ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Taman Nasional Baluran.

Ketentuan dan Aturan

Kewajiban Pemegang Izin

Wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku, tidak melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan, dan menjaga kebersihan kawasan.

Larangan Keras

Dilarang merusak flora dan fauna, membawa senjata, membuat api, dan membuang sampah sembarangan di dalam kawasan Taman Nasional.

Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dokumen Pengajuan

Formulir Permohonan Simaksi
Pendaftaran Online (Google Form)
Daftar

Kontak Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kontak di bawah ini.

  • Kantor Balai Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur
  • balurannationalpark@gmail.com
  • (0333) 461650