Dasar Hukum: Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor: P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Jenis kegiatan ini meliputi kegiatan di dalam kawasan seperti (diksar/dikjut, pendakian massal, bersih gunung, berkemah, penanaman, dll).
Wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku, tidak melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan, dan menjaga kebersihan kawasan.
Dilarang merusak flora dan fauna, membawa senjata, membuat api, dan membuang sampah sembarangan di dalam kawasan Taman Nasional.
Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kontak di bawah ini.