Press Release PENANGANAN KEJADIAN PERBURUAN SATWA BANTENG DI KAWASAN TAMAN NASIONAL BALURAN
Balai Taman Nasional Baluran menyampaikan informasi penanganan kejadian aktivitas perburuan satwa banteng (Bos javanicus) di dalam kawasan Taman Nasional Baluran pada Kamis, 10 September 2026 sesuai Laporan Kejadian Nomor :LK. 053/T.37–SPTN I/KSA/9/2026 tanggal 11 September 2026 .
Kronologi Penanganan :
- Pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sekitar 13.56 - 16.10 wib, petugas Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Taman Nasional Baluran;
- Saat melaksanakan patroli petugas memperoleh informasi dari seorang pencari rumput yang melihat adanya bangkai/korban satwa banteng;
- Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di RPTN Perengan;
- Dari hasil pemeriksaan di TKP, petugas menemukan sisa tulang-belulang (daging satwa yang telah diambil) dan kaki satwa yang berserakan, serta bekas sayatan pada bagian tubuh satwa yang merupakan indikasi bahwa satwa banteng tersebut merupakan korban dari kegiatan perburuan.
- Petugas kemudian menemukan bagian kepala banteng yang disembunyikan di bawah pohon gebang, tidak jauh dari lokasi ditemukannya sisa tulang-belulang;
- Atas temuan tersebut, petugas melaporkan hasil temuan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di TKP;
- Bagian kepala banteng kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Baluran untuk penanganan lebih lanjut.
Modus Operandi :
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, belum dapat diketahui secara pasti identitas pelaku maupun bagaimana rangkaian tindakan perburuan terjadi. Namun demikian, ditemukannya sisa tubuh banteng, daging yang telah diambil, bekas sayatan, serta lubang pada bagian rusuk merupakan sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya tindak perburuan terhadap satwa banteng
Bagian kepala banteng yang ditemukan dalam keadaan disembunyikan di bawah pohon gebang juga menjadi salah satu temuan penting dalam proses penanganan dan pendalaman kejadian.
.
Barang Bukti yang Diamankan :
Barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas berupa :
- sisa tulang-belulang satwa banteng (Bos javanicus)
- (satu) bagian kepala banteng yang ditemukan dalam keadaan disembunyikan di bawah pohon gebang.
- Dokumentasi kondisi TKP dan sisa-sisa tubuh satwa
Tindakan yang Telah Diambil Petugas :
- Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan korban satwa banteng di Blok Semiang.
- Melakukan pemeriksaan dan identifikasi kondisi di TKP.
- Mendokumentasikan kondisi TKP, sisa-sisa tubuh satwa dan temuan lain yang relevan.
- Melaporkan hasil pemeriksaan dan kejadian kepada pimpinan.
- Membawa dan mengamankan bagian kepala banteng yang ditemukan di lokasi ke Kantor Balai Taman Nasional Baluran untuk penanganan lebih lanjut.
- Melakukan pendalaman serta koordinasi dalam rangka penanganan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum :
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya terkait larangan memburu, menangkap, melukai, dan/atau membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Komitmen Perlindungan Kawasan dan Ajakan kepada Masyarakat:
1. Balai Taman Nasional Baluran menegaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi bukan untuk menjauhkan masyarakat dari ruang hidupnya. Balai TN Baluran terus membuka ruang kolaborasi dan merangkul masyarakat melalui komunikasi, pembinaan, serta kemitraan yang mendorong penguatan ekonomi lokal sekaligus menjaga kelestarian kawasan. Bagi Balai TN Baluran, masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga bentang alam Baluran agar tetap memberi manfaat, hari ini dan di masa depan.
2. Namun demikian, Balai TN Baluran menegaskan bahwa ada batas yang tidak bisa ditawar: tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai konservasi tidak dapat ditoleransi. Aktivitas seperti perburuan liar dan bentuk pelanggaran lain yang merusak ekosistem serta mengancam kelestarian satwa akan ditangani tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Balai Taman Nasional Baluran mengajak seluruh pihak untuk terus membangun semangat kebersamaan, mencari nafkah secara legal dan berkelanjutan, serta ikut menjadi garda terdepan dalam perlindungan kawasan dan kelestarian satwa liar.
4. Balai TN Baluran juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perburuan atau pelanggaran terhadap kawasan konservasi untuk menyampaikan informasi kepada petugas Balai Taman Nasional Baluran sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan.
Situbondo, 10 September 2026
Penanggung jawab berita:
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai TN Baluran
- Sophaan Arief Suprihandoko, Polhut Ahli Madya Balai TN Baluran
KONTAK :
Email : btn.baluran@kehutanan.go.id
Website : tnbaluran.ksdae.kehutanan.go.id
Call center TNB : +62 811-2503-3339
Instagram : @btn_baluran
Tiktok : @tamannasionalbaluran
Taman Nasional Baluran
Situbondo Jawa Timur
Tempat Wisata
Taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tentunya memiliki ekosistem asli. Dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.