KALENDER PENUTUPAN AKTIVITAS WISATA TAHUN 2026 DI TAMAN NASIONAL BALURAN
KEPUTUSAN KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL BALURAN
NOMOR : SK.9 Tahun 2026
TENTANG
KALENDER PENUTUPAN AKTIVITAS WISATA TAHUN 2026 DI TAMAN NASIONAL BALURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL BALURAN,
| Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan wisata dan mendukung pemulihan ekosistem pada area yang menjadi lokasi aktivitas wisata di Taman Nasional Baluran serta memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dilakukan penutupan aktivitas wisata yang terjadwal dalam kalender penutupan dalam kurun waktu 1 tahun pada tahun 2026; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Baluran tentang Kalender Penutupan Aktivitas Wisata di Taman Nasional Baluran Tahun 2026. |
| Mengingat | : |
MEMUTUSKAN: |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL BALURAN TENTANG KALENDER PENUTUPAN AKTIVITAS WISATA TAHUN 2026 DI TAMAN NASIONAL BALURAN. |
| KESATU | : | Penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Baluran dilakukan pada pada pintu masuk Batangan, pintu masuk Watunumpuk dan pintu masuk Perengan. |
| KEDUA | : | Penutupan aktivitas wisata pada pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan dengan ketentuan: a. Penutupan rutin setiap hari Senin dan dikecualikan pada hari Senin yang bertepatan dengan hari libur nasional; b. Penutupan pada hari-hari tertentu sebelum dan setelah hari libur nasional; c. Penutupan insidentil akan diumumkan lebih lanjut yang akan dilakukan pada kondisi apabila terjadi kebakaran hutan, curah hujan tinggi dan kondisi kawasan lainnya yang perlu dilakukan penutupan kawasan. |
| KETIGA | : | Kegiatan yang akan dilakukan pada penutupan aktivitas wisata sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, yaitu: a. Pengecekan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan wisata; b. Pembersihan sampah-sampah di jalur akses masuk dan lokasi obyek wisata; c. Pemeliharaan rutin dan kegiatan eradikasi Vachellia nilotica secara berkala di Savana Bekol dan sekitarnya; d. Evaluasi pengelolaan kunjungan serta mitigasi dampak terhadap areal-areal intensif wisata di Savana Bekol, Pantai Bama, Pantai Bilik-Sijile dan jalur-jalur utama. |
| KEEMPAT | : | Kalender penutupan aktivitas wisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; |
| KELIMA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Taman Nasional Baluran
Situbondo Jawa Timur
Tempat Wisata
Taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tentunya memiliki ekosistem asli. Dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.