Berita & Artikel

Evakuasi, Translokasi, dan Pelepasliaran 40 Ekor Rusa Timor ke TN Baluran

Evakuasi, Translokasi, dan Pelepasliaran 40 Ekor Rusa Timor ke TN Baluran

Dipublikasikan pada 13 Februari 2026 Oleh Admin

Situbondo, 13 Februari 2026. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Balai Taman Nasional Baluran melaksanakan serangkaian kegiatan evakuasi, translokasi, dan pelepasliaran sebanyak 40 (empat puluh) ekor Rusa Timor (Rusa timorensis) ke kawasan Taman Nasional Baluran sebagai bagian dari upaya penguatan populasi satwa liar di habitat alaminya. Satwa tersebut secara keseluruhan berasal dari penangkaran milik Sdr. Tjipta Sudjarwo Tjoek yang berada di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi - Jawa Timur. Kondisi Rusa Timor tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan secara administratif, kesehatan (medis/veteriner) dan teknis sebelum dinyatakan layak dilepasliarkan.

Adapun 40 ekor Rusa Timor tersebut tiba di Taman Nasional Baluran tepat pukul 22.15 WIB dan langsung diturunkan seluruh kandang di dekat Pantai Bilik Sijile, RPTN Labuhan Merak. Sebagian besar kondisi rusa menunjukkan tingkat stress yang tinggi, dengan ditunjukkan gerakan-gerakan agresif dan berteriak lantang. Kondisi tersebut akan sangat berdampak tidak baik jika semua rusa tidak segera dilepasliarkan. Berdasarkan pertimbangan medis / veteriner serta beberapa pijabat lingkup BBKSDA Jawa Timur, maka semua Rusa Timor (Rusa timorensis) akhirnya dilakukan pelepasliaran tepat pukul 01.15 WIB. Serangkaian kegiatan tersebut berakhir pada pukul hingga 01.45 WIB.

Upaya pelepasliaran di Kawasan Taman Nasional Baluran ini dilakukan setelah didapatkan pertimbangan teknis, kesesuaian habitat, serta untuk kepentingan yang lebih luas yaitu kelestarian sumber daya alam untuk generasi saat ini dan masa yang akan datang. Upaya ini dilakukan dengan berkomitmen untuk sepenuhnya menjaga, melindungi serta melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia secara umum dan kelestarian di Taman Nasional Baluran - Situbondo.

Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Balai Taman Nasional Baluran mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama tergerak untuk terlibat aktif menjaga kawasan konservasi dengan tidak melakukan perburuan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Apabila menemukan indikasi tindak pelanggaran kehutanan di dalam kawasan Taman Nasional Baluran agar segera melaporkan kepada petugas yang berwenang menanganinya.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember menyampaikan bahwa melalui kegitan pelepasliaran satwa ini diharapkan seluruh satwa Rusa Timor ini segera bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya di TN Baluran dan mampu bertahan untuk bisa berkembang biak semaksimal mungkin kedepannya. Lebih lanjut disampaikan bahwa Rusa tersebut bisa menjadi berkembang biak dengan tanpa adanya gangguan dari manusia yang dapat mengancam keberadaan hidup rusa di kawasan hutan.

Perspektif yang sejalan dengan pendapat Kepala Bidang KSDA Wilayah III, disampaikan oleh Kepala Balai TN Baluran bahwa sepenuhnya Balai Taman Nasional Baluran mendukung upaya kegiatan pelepasliaran Rusa Timor dari BBKSDA Jawa Timur. Melalui kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi ke dalam kawasan TN Baluran akan dapat mampu mempertahankan keberadaan flora fauna yang semakin terancam berbagai upaya gangguan dari masyarakat sekitar kawasan. Semoga kegiatan pelepasliaran ini bisa dilaksanakan sesering mungkin yang berasal dari satwa penangkapan, satwa penyerahan dari masyarakat dan penerimaan satwa lainnya.

Pemeriksaan Kesehatan dan Kelayakan Satwa

  1. Pemeriksaan dilaksanakan pada 11 Februari 2026 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Satwa Nomor: BA.286/K.2/SKWV/KSA.03.02/B/2/2026.
  2. Sebanyak 40 ekor rusa terdiri dari 15 jantan, 21 betina, dan 4 anakan telah diperiksa oleh drh. Lintang W. Firdausy, M.Sc.
  3. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa dalam kondisi sehat secara umum, responsif, mampu berdiri dan berjalan dengan baik, serta mayoritas memiliki Body Condition Score (BCS) 3 atau kondisi tubuh ideal. Terdapat 1 ekor betina dengan BCS 2 serta sekitar 5 ekor mengalami luka ringan superfisial yang tidak mempengaruhi kelayakan pelepasliaran.
  4. Selanjutnya dilakukan serah terima dalam keadaan hidup kepada Balai Taman Nasional Baluran sebagaimana Berita Acara Nomor: BA.52/K.2/BKWIII/KSA.03.02/B/2/2026.

Pertimbangan Teknis Pelepasliaran

  1. Mempertimbangkan karakter biologis Rusa Timor yang aktif pada senja hingga malam hari (crepuscular), sensitif terhadap stres, serta memerlukan fase adaptasi awal di habitat baru, pelepasliaran dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026 di kawasan RPTN Labuhan Merak, Taman Nasional Baluran;
  2. Metode yang digunakan adalah hard release, yaitu pembukaan kandang secara langsung di lokasi pelepasliaran, disertai monitoring intensif awal selama 2–4 jam serta pengawasan lanjutan oleh petugas Taman Nasional Baluran;
  3. Seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), standar teknis konservasi, serta prosedur administratif yang berlaku;

Turut hadir pada kegiatan pelepasliaran Rusa Timor di Kawasan TN Baluran ini yaitu : Kepala Bidang KSDA WIlayah III, Kepala Seksi KSDA Wilayah V, Pejabat Struktural Balai TN Baluran, Petugas lingkup RPTN Labuhan Merak dan Polhut. Kegiatan berlangsung sangat lancar dan tidak ada sedikit kendala di lapangan, dan Rusa Timor nya langsung berlarian menuju belantara hutan Taman Nasional Baluran.

Sumber: Balai Taman Nasional Baluran

KONTAK :

Email : balurannationalpark@gmail.com

Website : tnbaluran.ksdae.kehutanan.go.id

Call center TNB : +62 811-2503-3339

Instagram : @btn_baluran

Tiktok : @tamannasionalbaluran

Kembali ke Beranda
Logo Baluran
Taman Nasional Baluran

Situbondo Jawa Timur

Tempat Wisata

Taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tentunya memiliki ekosistem asli. Dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.